Jenis Informasi Publik

Written by inggar on .

Written by inggar on . Hits: 7

JENIS INFORMASI PUBLIK PADA

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

 

Written by: Inggar Pratiko  |  Published: 01 Januari 2026


✦ SK JENIS INFORMASI PUBLIK ✦

SK Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Nomor 60/KPA.W16-A2/OT1.2/I/2026

Tentang Jenis-Jenis Informasi Pada Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB Tahun 2026

Tautan Dokumen SK 

 

 





✦ DAFTAR KATEGORI JENIS INFORMASI PUBLIK ✦





A. JENIS INFORMASI PUBLIK

-

NO.

JENIS INFORMASI

1 Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
2 Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
3 Informasi yang wajib tersedia setiap saat.




B. BENTUK INFORMASI PUBLIK

-

NO.BENTUK INFORMASI

Keterangan

1 Dokumen Elektronik Informasi publik yang tersedia dalam bentuk atau media elektronik.
2 Dokumen Cetak Informasi publik yang tersedia dalam bentuk dokumen tercetak.
3 Dokumen Elektronik atas Permintaan Informasi elektronik tertentu dapat disediakan dalam bentuk dokumen cetak atas permintaan Pemohon Informasi.




C. INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA

-

No.

Kelompok Informasi

Jenis Informasi
1 Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan Tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan; struktur organisasi; alamat, telepon, faksimili, situs resmi, dan pos-el; profil singkat pimpinan; profil pejabat; daftar nama pejabat dan hakim; serta lembar pengumuman LHKPN.
2 Prosedur Beracara Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
3 Biaya Perkara Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan lainnya.
4 Agenda Sidang Agenda sidang pada Pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan tingkat banding.
5 Hak Masyarakat Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
6 Pengaduan Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik.
7 Hak Pelapor Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan.
8 Pelayanan Informasi Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan, serta nama dan nomor kontak layanan informasi.
9 Hak Pemohon Informasi Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
10 Biaya Perolehan Salinan Informasi Informasi elektronik diberikan tanpa biaya. Informasi dalam bentuk cetak dapat dikenakan biaya penggandaan dan biaya transportasi apabila menggunakan sarana berbayar.
11 Program, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Program dan kegiatan Pengadilan, penanggung jawab, pelaksana, target dan capaian, jadwal pelaksanaan, sumber dan jumlah anggaran, DIPA, rincian DIPA, rencana kerja anggaran dan dokumen terkait.
12 LAKIP Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
13 Laporan Keuangan Rencana dan laporan realisasi anggaran; neraca; laporan arus kas; dan catatan atas laporan keuangan.
14 Aset dan Inventaris Ringkasan daftar aset dan inventaris.
15 Pengadaan Barang dan Jasa Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
16 Laporan Akses Informasi Jumlah permohonan informasi; waktu pemenuhan permohonan; jumlah permohonan yang dikabulkan atau ditolak; dan alasan penolakan.
17 Informasi Lain Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.




D. INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA OLEH MAHKAMAH AGUNG

-

No.

Jenis Informasi

1 Informasi penerimaan calon aparatur sipil negara, calon hakim, hakim ad hoc, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama, dan/atau kebutuhan formasi hakim agung.
2 Kebijakan Mahkamah Agung berupa Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, dan kebijakan lainnya yang telah diterbitkan.
3 Daftar rancangan dan tahapan pembentukan Peraturan Mahkamah Agung yang sedang dalam proses pembentukan.
4 Yurisprudensi Mahkamah Agung.
5 Putusan Mahkamah Agung.
6 Laporan Tahunan Mahkamah Agung.
7 Rencana Strategis Mahkamah Agung.




E. INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA

-

No.

Jenis Informasi Serta Merta

1 Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik.
2 Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi.
3 Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.





F. INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT

-

No.

Kelompok Informasi

Jenis Informasi Tersedia Setiap Saat
1 Informasi Umum Seluruh informasi yang termasuk kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta informasi lain yang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
2 Daftar Informasi Publik (DIP) Nomor; ringkasan isi informasi; pejabat/unit yang menguasai informasi; penanggung jawab pembuatan atau penerbitan; waktu dan tempat pembuatan; bentuk informasi; serta jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
3 Informasi Perkara Informasi dalam register perkara.
4 Statistik Perkara Data statistik perkara, antara lain jumlah dan jenis perkara.
5 Tahapan Perkara Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
6 Biaya Perkara Laporan penggunaan biaya perkara.
7 Putusan dan Penetapan Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan yang telah maupun belum berkekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan yang berlaku.
8 Pengawasan dan Pendisiplinan Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran; tindak lanjut; pemeriksaan dugaan pelanggaran; serta hukuman disiplin yang dijatuhkan.
9 Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian Peraturan Mahkamah Agung; Keputusan Ketua Mahkamah Agung; Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung; Surat Edaran Mahkamah Agung; serta dokumen pendukung pembentukan kebijakan.
10 Rencana Strategis dan Rencana Kerja Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.
11 Hasil Penelitian Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan.
12 Informasi dalam Pertemuan Terbuka Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
13 Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan; standar dan maklumat pelayanan; profil hakim dan aparatur; statistik kepegawaian; anggaran dan laporan keuangan; surat perjanjian; surat menyurat pimpinan; serta agenda kerja pimpinan.




G. INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

-

No.

Jenis Informasi yang Dikecualikan

1 Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum.
2 Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
3 Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
4 Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
5 Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
6 Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
7 Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
8 Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi.
9 Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan yang menurut sifatnya dirahasiakan.
10 Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.
11 Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad.
12 Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi.
13 Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan.
14 Identitas pelapor yang meminta dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan.
15 Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran yang belum diketahui publik.
16 Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan.
17 Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu.
18 Berita acara sidang dan alat bukti.



H. RINGKASAN KETERSEDIAAN INFORMASI PUBLIK

-

No.

Jenis Informasi

Ketersediaan
1 Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala Wajib tersedia dan diumumkan secara berkala
2 Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta Diumumkan segera apabila terjadi kondisi yang membutuhkan penyampaian informasi kepada masyarakat
3 Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat Wajib dikelola dan tersedia untuk dapat diakses masyarakat
4 Informasi yang Dikecualikan Tidak dapat diberikan apabila berdasarkan ketentuan dan telah melalui uji konsekuensi




CATATAN : Informasi publik yang tersedia dapat diberikan dalam bentuk dokumen elektronik maupun dokumen cetak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi yang dikecualikan tidak dapat diberikan kepada Pemohon Informasi apabila berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil uji konsekuensi dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Agama Pangkalan Bun

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5

Telp: 0532 - 2031118
Fax: 0532 - 2031118

Informasi : 0813-5052-5025

EMAIL KAMI

 

LOKASI KANTOR

 

KUNJUNGI SOSIAL MEDIA KAMI DI BAWAH INI

 

Instagram Icon min facebook logos PNG19751 yt