Hak-hak Pokok dalam proses persidangan

Written by Inggar Pratiko on .

Written by Inggar Pratiko on . Hits: 3583

HAK - HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

Written by: Inggar Pratiko


HAK-HAK POKOK PIHAK BERPERKARA DALAM PERSIDANGAN

-

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum.
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia).
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan.
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi.
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan.
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan.

-

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5 Kumpai Batu Atas, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, provinsi Kalimantan tengah

Telp. 0532 - 2031118

Fax. 0532 - 2031118

Informasi. 0813-5052-5025

✉ EMAIL KAMI

⌖ LOKASI KANTOR

 

IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI

Instagram Facebook YouTube

Berintegritas, Kompak, Bermartabat.