Biaya Hak-Hak Kepaniteraan

Written by Inggar Pratiko on .

Written by Inggar Pratiko on . Hits: 3419

BIAYA HAK-HAK KEPANITERAAN PADA

PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BUN KELAS IB

Written by: Inggar Pratiko


Berikut merupakan daftar rincian biaya hak-hak kepaniteraan dan hak-hak kepaniteraan lainnya pada Pengadilan Agama Pangkalan Bun :

URAIAN / RINCIAN BIAYA HAK-HAK KEPANITERAANJUMLAH
A. HAK-HAK KEPANITERAAN
Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama Rp 30.000
Pendaftaran Perkara Tingkat Banding Rp 50.000
Pendaftaran Perkara Kasasi Rp 50.000
Pendaftaran Perkara Peninjauan Kembali (PK) Rp 200.000
Redaksi Rp 10.000
B. HAK-HAK KEPANITERAAN LAINNYA
Pembuatan Akta Banding, Kasasi dan PK Rp 5.000
Inzage Rp 5.000
Pembuatan Surat Kuasa Rp 10.000
Pembuatan Surat Kuasa Insidentil Rp 10.000
Pencatatan Sita Rp 25.000
Pencatatan Eksekutif Rp 25.000
Legalisasi Alat Bukti per Lembar Rp 500
Lelang Rp 25.000
Uang Leges Putusan / Penetapan Rp 10.000
Akta / termasuk Akta Cerai Rp 10.000
Memperlihatkan Surat-Surat yang Tersimpan di Kepaniteraan Rp 10.000

DETAIL LAPORAN BULANAN

Hak-Hak Kepaniteraan (HHK)

dan Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya (HHKL) per Bulan

LIHAT DETAIL LAPORAN ›

Klik tautan di atas untuk melihat rincian laporan per bulan.

 

HUBUNGI KAMI

Kantor Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB

Jl. Pasir Panjang Kumpai Batu Atas KM 5,5 Kumpai Batu Atas, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, provinsi Kalimantan tengah

Telp. 0532 - 2031118

Fax. 0532 - 2031118

Informasi. 0813-5052-5025

✉ EMAIL KAMI

⌖ LOKASI KANTOR

 

IKUTI MEDIA SOSIAL KAMI

Instagram Facebook YouTube

Berintegritas, Kompak, Bermartabat.